Jumat, 27 Agustus 2010

RELATIONSHIP BETWEEN FREEDOM AND Proclamation 1945

RELATIONSHIP BETWEEN FREEDOM AND Proclamation 1945
Proclamation of independence has a close relationship, can not be separated and is an integral part of the Constitution of 1945, especially the opening of the 1945 Constitution. Proclamation of independence with the Preamble of the 1945 is a unified whole. What is contained in the Preamble of the 1945 Constitution is a noble and sacred mandate of the Declaration of Independence August 17, 1945. Proclamation of Independence is a statement meaning of the Indonesian nation to ourselves and to the outside world that Indonesia has been an independent nation, and Such measures should be implemented immediately associated with the declaration of independence, it has been specified and a responsibility in the Preamble of the 1945 Constitution. This can be viewed at: 1) The first part (first paragraph) Proclamation of Independence ("We Indonesian people hereby declare the independence of Indonesia") received confirmation and explanation in the first paragraph until the 1945 opening of the third paragraph. 2) The second section (second paragraph) Declaration of Independence ("The things about the transfer of power and others are maintained in a way carefully and within the shortest possible") which is a mandate immediate action must be carried out which is the establishment of the Republic of Indonesia based on Pancasila and contained in the Preamble to the 1945 fourth paragraph. Opening 1945 with the 1945 Body Bar is the integral part. What is contained in the Preamble of the 1945 Constitution has been translated to clauses contained in the 1945 Body Bar. The main points contained in the Preamble to mind the 1945 dijelmakan in the articles of the Constitution of 1945. Therefore, it can also be concluded that the Preamble of the 1945 Constitution has the function or direct contact with the articles of the Constitution of 1945. Although the Preamble of the 1945 Constitution have a relationship that can not be separated with the Body 1945, but between them have a separate domicile. This is because that the Preamble of the 1945 Constitution is the basic fundamental rules of the State (staatsfundamentalnorm) which can not be changed by anyone except by forming the State. To be considered as a fundamental principal of State Rule (Staatsfundamentanorm) must memiiliki absolute elements, among others: 1. in terms of occurrence, determined by forming the State and came out in a declaration of birth as the incarnation of the will of forming the State to make certain things as the basics of the establishment of the State; 2. in terms of contents, includes the principal foundations of the state, which is the basic purpose of the State either general purpose or special purpose, state form, and the basic philosophy of the State (principle kerokhanian State). As explained in the discussion section Kebathinan atmosphere above the First Constitution, Preamble of the Constitution of 1945 has met the elements as a fundamental principal of State Rule (Staatsfundamentalnorm). The opening of the 1945 Constitution also has the nature of a higher legal standing than the pasalpasal in the Body of the Constitution of 1945. While the 1945 Body Bar is a translation of the main points contained in the Preamble to mind the 1945 has a flexible nature, can follow the changing times means making it possible to do the appropriate changes to the development era. Thus if we look at the relationship between the Declaration of Independence by the 1945 opening of a relationship a unitary whole, and the relationship between the opening of the 1945 Constitution with the 1945 Body Bar which is a direct relationship, it can be concluded that the Proclamation of Independence has a close relationship, can not be separated and is an integral part of the Constitution of 1945.

Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu?

Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu?
Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini. Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain. Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara- negara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara- negara lain di dunia. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat diidam- idamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan. Dengan mencermati uraian di atas dapatlah disimpulkan pula bahwa Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan suatu cita-cita. Oleh karenanya apabila cita-cita itu sudah tercapai, apa yang akan dilakukan selanjutnya? Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk: a. melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain; b. dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional; c. mencapai tujuan nasional bangsa. Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang telah lama diperjuangkan. Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu penjajah Belanda. Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga serta harta benda. Meskipun sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam.

HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN

HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
1. Hakikat Proklamasi
Sebelum kita membahas apa arti Prokklamasi, ada baiknnya kita kaji terlebih dahulu proses terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembahasan ini penting agar kalian lebih mengerti dan menjiwai arti proklamasi yang sebenarnya sehingga kalian tidak salah dalam bertindak dan memiliki sikap kemandirian untuk mengantisipasi segala upaya yang merongrong kewibawaan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dari orang-orang yang ingin memecah belah persatuan Indonesia. Latar belakang adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diawali dengan dijatuhkannya bom atom oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945 di kota Hiroshima di Jepang. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 bom atom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki Jepang. Hal ini menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu yang diketuai oleh Amerika Serikat. Pada saat itulah kesempatan dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari belenggu penjajahan Jepang. Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat diantara para pejuang. Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan secepat mungkin, dan pejuang golongan tua yang antara lain Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru karena mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan dengan proklamasi kemerdekaan saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, serta dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Kemudian pertemuan- pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut juga Dokuritsu Zyunbi Linkai dalam bahasa Jepang). Para pejuang golongan muda tidak menyetujui rapat itu, dan menganggap PPKI adalah sebuah badan yang diben- tuk oleh Jepang. Mereka me- nginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bu- kan dari pemberian Jepang. Pada saat itu para pejuang golongan muda kehilangan kesabaran kemudian mereka menculik Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok, yang Gambar 1 saat Soekarno dan Hatta membacakan teks Proklamasi. Sumber : www.edukasi.com, (4 Maret 2008) kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Tujuan penculikan itu adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Mereka m e y a k i n k a n Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang serta siap menanggung risikonya. Sementara itu di Jakarta, golongan muda yang diwakili Wikana, dan golongan tua yang diwakili Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu – buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks proklamasi) yang diperkirakan aman dari Jepang. Sekitar 15 pemuda berkumpul di sana antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang proklamasi. Para pejuang muda menuntut Soekarno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio, disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus 1945. Di kediaman Laksamana Maeda (Jl. Imam Bonjol No. 1) para pejuang kemerdekaan melakukan rapat semalam suntuk untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Dalam rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi dan telah disepakati konsep Soekarnolah yang diterima, kemudian disalin dan diketik oleh Sayuti Melik, dan pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan Proklamasi No. 1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia bagian barat hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

proklamasi

MAKNA PROKLAMASI


“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” (Proklamasi RI, 17 Agustus 1945) - Proklamasi merupakan semacam sebuah pernyataan bahwa negara Indonesia berdaulat penuh dan merdeka. Sebagai sebuah negara yang berdaulat penuh, maka Indonesia perlu punya Undang-Undang Dasar (seperti AD/ART kalau di organisasi), yang belakangan disepakati sebagai UUD 1945. Karena UUD 1945 merupakan sebuah tatanan dasar sebuah Negara, maka perlu dibuatkan sebuah pengantar Undang Undang yang disebut Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 ini tak lain didasari oleh Pancasila sebagai Pedoman Negara. Dalam sejarahnya, sidang BPUPKI memang membahas dasar filsafat Pancasila terlebih dahulu sebelum kemudian membahas Pembukaan UUD 1945.
Tampaknya pendiri Negara Indonesia menganggap penting perumusan dasar negara untuk dibahas terlebih dahulu karena memang suatu Negara yang akan dibentuk harus memiliki dulu dasar ideologinya. Pada saat itu sebenarnya sudah ada ideologi komunis dan liberal. Ternyata bangsa Indonesia menginginkan dasar negara yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri. Dasar Negara tersebut mendapatkan suatu legalitasnya dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945. Dengan masuknya rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD, maka ia menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945 dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 menjadi kuat. Apalagi dari Penjelasan UUD 1945 dikatakan kalau Pembukaan itu memiliki empat pokok pikiran dan ternyata keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 itu tak lain adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945; bahwa Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD 1945 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945. Bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI. ***** “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” ***** Demikianlah, dalam kutipan Pembukaan UUD 1945 di atas, ternyata sekaligus pula tertuang dengan jelas isi Proklamasi dan Pancasila. Alangkah sempurnanya. Pembukaan UUD 1945 sekaligus melukiskan pandangan, tujuan, falsafah dan pegangan hidup bangsa Indonesia dengan jelas seperti juga yang tertuang dalam naskah proklamasi dan pancasila.
Pada akhirnya, antara naskah Proklamasi, Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu bagian yang tak dapat dipisahkan antara satu dan yang lain. Dengan begitu, ketika bangsa lain hanya memiliki masing-masing satu proclamation of independence dan declaration of independence, maka bangsa Indonesia memiliki keduanya sekaligus dalam satu, seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yang intinya menyerukan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Terlebih karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pancasila sebagai pedoman negara, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material. Secara hakiki, Pembukaaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia, serta mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral. Penjelasan UUD 1945 yang merupakan bagian dari keseluruhan UUD 1945 menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu: (1) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan; (2) bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya; (3) bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat; dan (4) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Juga dinyatakan bahwa “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya”. Seiring dengan dinamika ketatanegaraan, sekarang ini pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang dimuat dalam Penjelasan UUD 1945 telah mengalami perubahan sebagai agenda utama era reformasi yang mulai dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999 dan telah menghilangkan penjelasan ini. Namun pada Sidang Tahunan MPR 1999, seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945, yaitu: sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, selain juga mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensiil), memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Kesepakatan tersebut dilampirkan dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

makna proklamasi

MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN BAGI BANGSA INDONESIA

A. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Isi proklamasi :
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal – hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain – lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat – singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta
Proklamasi berasal dari kata “proclamation” (bahasa Yunani), yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat.
Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya Negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh Negara – Negara lain di dunia. Proklamasi kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka. Pernyataan didunia luar menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat sehingga wajib dihormati oleh Negara – Negara lain secara layak oleh suatu bangsa dan Negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa – bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antarbangsa di dalam hubungan internasional. Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa – bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita – cita nasional bangsa Indonesia.
Untuk menyempurnakan berdirinya Negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama serta memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Agar tujuan Negara dapat tercapai dengan baik dan berhasil guna maka jalannya kehidupan bernegara haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan tentram , sehingga terwujud suatu kedamaian hidup bernegara. Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan Negara sering disebut sebagai hokum dasar atau konstitusi. Konstitusi sering disebut sebagai Undang – Undang Dasar, arti kostitusi itu sendiri adalah hokum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang – Undang Dasar tergolong hukun dasar yang tertulis, sedangkan hokum dasar yang tidak tertulis adalah aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara pada saat orde baru, misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang – Undang Dasar pada umumnya berisi hal – hal sebagai berikut :
1. Organisasi Negara, artinya mengatur lembaga – lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing – masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
2. Hak – hak asasi manusia.
3. Prosedur mengubah Undang – Undang dasar.
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang – Undang Dasar
Sebenarnya Undang – Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi pertama Negara Republik Indonesia adalah naskah rancangan Undang – Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan Badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah Negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang – undang Dasar. Undang – undang Dasar 1945 merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggunan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang sehingga Undang – undang Dasar 1945 ini memiliki nilai pemersatu bangsa.
Undang – undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia didalamnya terdiri dari 3 bagian, yaitu bagian pembukaan, bagian batang tubuh dan bagian penutup.
1. Bagian Pembukaan
Merupakan suasana kebatinan dari Undang – undang Dasar 1945. Terdiri dari 4 pokok pikiran, yaitu :
1. Pokok pikiran pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok pikiran kedua, yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pokok pikiran ketiga, yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
4. Pokok pikiran keempat, yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
2. Bagian Batang Tubuh
Memuat pasal – pasal yang menciptakan pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang – undang Dasar 1945. Pokok – pokok pikiran tersebut mewujudkan cita – cita hokum yang menguasai hokum dasar Negara, baik hokum tertulis maupun hokum tidak tertulis. Nilai – nilai yang terkandung dalam pasal – pasal pada Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945 adalah bahwa Negara Indonesia merupakan suatu Negara demokrasi mewarnai isi pasal – pasal dalam Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Nilai – nilai dasar demokrasi antara lain :
a. keterlibatan warga Negara dalam pengambilan keputusan politik
b. perlakuan dan kedudukan yang sama
c. kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
d. sistem perwakilan
e. pemerintahan berdasarkan hokum
f. sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas
g. pendidikan rakyat yang memadai
Dalam penerapan nilai – nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi. Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
a. pemerintahan yang bertanggung jawab
b. DPR yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil
c. sistem dwipartai / lebih / multi partai
d. pers yang bebas
e. sistem peradilan yang bebas dan mandiri
3. Bagian Penutup
Terdiri dari aturan peralihan yang terdiri dari empat asal, dan aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hokum yang ada bagi suatu Negara baru dengan pemerintahan yang baru.
C. Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945
Makna proklamasi kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan tindakan – tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 telah di jabarkan kedalam pasal – pasal yang ada dalam batang tubuh UUD 1945. Pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dijelma dalam pasal – pasal Undang – undang Dasar 1945. Dapat di simpulkan bahwa pembukaan Undang – undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal Undang – undang Dasar 1945.
D. Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan bangsa dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan nilai – nilai konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita – cita kehidupan bernegara dan tata hokum didalam kehidupan Negara yang didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan, aktivitas dan perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan Nasional dalam tata aturan bernegara yang sesuai dengan hokum dasar Negara. Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan :
1. Selalu takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya
3. Menghormati dan menjunjung tinggi hokum yang berlaku
4. Menghargai perbedaan pendapat
5. Berlaku adil dalam mengambil keputusan
6. Berperan serta dalam pelaksanaan pemilu
7. Mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat
8. Rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh
9. Selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah Negara
10. Krisis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat.

makna proklamasi bagi bangsa indonesia

MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN BAGI BANGSA INDONESIA

A. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Isi proklamasi :
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal – hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain – lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat – singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta
Proklamasi berasal dari kata “proclamation” (bahasa Yunani), yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat.
Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya Negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh Negara – Negara lain di dunia. Proklamasi kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka. Pernyataan didunia luar menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat sehingga wajib dihormati oleh Negara – Negara lain secara layak oleh suatu bangsa dan Negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa – bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antarbangsa di dalam hubungan internasional. Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa – bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita – cita nasional bangsa Indonesia.
Untuk menyempurnakan berdirinya Negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama serta memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Agar tujuan Negara dapat tercapai dengan baik dan berhasil guna maka jalannya kehidupan bernegara haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan tentram , sehingga terwujud suatu kedamaian hidup bernegara. Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan Negara sering disebut sebagai hokum dasar atau konstitusi. Konstitusi sering disebut sebagai Undang – Undang Dasar, arti kostitusi itu sendiri adalah hokum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang – Undang Dasar tergolong hukun dasar yang tertulis, sedangkan hokum dasar yang tidak tertulis adalah aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara pada saat orde baru, misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang – Undang Dasar pada umumnya berisi hal – hal sebagai berikut :
1. Organisasi Negara, artinya mengatur lembaga – lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing – masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
2. Hak – hak asasi manusia.
3. Prosedur mengubah Undang – Undang dasar.
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang – Undang Dasar
Sebenarnya Undang – Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi pertama Negara Republik Indonesia adalah naskah rancangan Undang – Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan Badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah Negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang – undang Dasar. Undang – undang Dasar 1945 merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggunan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang sehingga Undang – undang Dasar 1945 ini memiliki nilai pemersatu bangsa.
Undang – undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia didalamnya terdiri dari 3 bagian, yaitu bagian pembukaan, bagian batang tubuh dan bagian penutup.
1. Bagian Pembukaan
Merupakan suasana kebatinan dari Undang – undang Dasar 1945. Terdiri dari 4 pokok pikiran, yaitu :
1. Pokok pikiran pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok pikiran kedua, yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pokok pikiran ketiga, yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
4. Pokok pikiran keempat, yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
2. Bagian Batang Tubuh
Memuat pasal – pasal yang menciptakan pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang – undang Dasar 1945. Pokok – pokok pikiran tersebut mewujudkan cita – cita hokum yang menguasai hokum dasar Negara, baik hokum tertulis maupun hokum tidak tertulis. Nilai – nilai yang terkandung dalam pasal – pasal pada Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945 adalah bahwa Negara Indonesia merupakan suatu Negara demokrasi mewarnai isi pasal – pasal dalam Batang Tubuh Undang – undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Nilai – nilai dasar demokrasi antara lain :
a. keterlibatan warga Negara dalam pengambilan keputusan politik
b. perlakuan dan kedudukan yang sama
c. kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
d. sistem perwakilan
e. pemerintahan berdasarkan hokum
f. sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas
g. pendidikan rakyat yang memadai
Dalam penerapan nilai – nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi. Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
a. pemerintahan yang bertanggung jawab
b. DPR yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil
c. sistem dwipartai / lebih / multi partai
d. pers yang bebas
e. sistem peradilan yang bebas dan mandiri
3. Bagian Penutup
Terdiri dari aturan peralihan yang terdiri dari empat asal, dan aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hokum yang ada bagi suatu Negara baru dengan pemerintahan yang baru.
C. Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945
Makna proklamasi kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan tindakan – tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 telah di jabarkan kedalam pasal – pasal yang ada dalam batang tubuh UUD 1945. Pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dijelma dalam pasal – pasal Undang – undang Dasar 1945. Dapat di simpulkan bahwa pembukaan Undang – undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal Undang – undang Dasar 1945.
D. Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan bangsa dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan nilai – nilai konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita – cita kehidupan bernegara dan tata hokum didalam kehidupan Negara yang didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan, aktivitas dan perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan Nasional dalam tata aturan bernegara yang sesuai dengan hokum dasar Negara. Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan :
1. Selalu takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya
3. Menghormati dan menjunjung tinggi hokum yang berlaku
4. Menghargai perbedaan pendapat
5. Berlaku adil dalam mengambil keputusan
6. Berperan serta dalam pelaksanaan pemilu
7. Mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat
8. Rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh
9. Selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah Negara
10. Krisis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat.